rss

Jumat, 31 Juli 2009

Pemerkosa Dituntut 12 Tahun

Pekanbaru - Kt (37) terlihat pucat ketika mendengar dirinya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Oka Regina SH selama 12 tahun penjara. Warga Jalan Seroja Ujung ini diberi sanksi hukuman karena telah memperkosa wanita di bawah umur, sebut saja namanya Bunga. Secara hukum perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal tentang perlindungan anak dan pencabulan. Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya telah merusak masa depan korban serta sangat bertentangan dengan peraturan berlaku. Sementara yang meringankan terdakwa mengakui segala perbuatannya dan berjanji tak akan mengulanginya lagi.
Atas tuntutan itu terdakwa langsung mengajukan pembelaan "Saya mohon hukuman saya diringankan majelis hakim. Saya punya tanggungan anak dan istri", kata terdakwa dihadapan majelis hakim yang diketuai Ratna Mintarsih SH. Fakta persidangan Kt melakukan perbuatan jahatnya, Selasa (10/2) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Melati Ujung, Kulim, Tenayanraya. Kejadiannya berawal ketika korban bertemu terdakwa . Kemudian mereka berkenalan, setelah itu entah apa penyebabnya, Bunga mau aja diajak terdakwa ke suatu pondok kebun semangka dengan menggunakan motor. Ditempat yang sepi ini, mulut korban langsung di sekap. Dengan nafsu, wanita ini direbahkan lalu diperkosa dengan cara paksa.Usai melampiaskan nafsunya, korban disuruh duduk di pojok pondok.
Setelah terdakwa memasang baju, kemudian ia pergi meninggalkan korban seorang diri. Dengan langkah lemah, korban akhirnya melangka pergi meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Sampai dirumah, ia menceritakan segala yang dialaminya. Hal ini membuat keluarganya tak terima kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Atas laporan itu beberapa hari kemudian terdakwa berhasil ditangkap hingga akhirnya duduk di kursi persakitan.




Sumber : Pekanbaru-MX

Postingan Terkait Lainnya :


Widget by Astaqauliyah.Com

0 komentar:


Posting Komentar

Buku Tamu BRO


ShoutMix chat widget

MEMBER