rss

Jumat, 14 Agustus 2009

KPUD Tunggu Petunjuk Teknis

Terkait dengan sikap keputusan Mahkamah Agung (MA), yang membatalkan penghitungan hasil Pemilu Legislatif mendapat respon dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bengkalis. Meski demikian, KPUD tetap akan jeli dalam menanggapi hal ini, dan tetap akan menunggu petunjuk teknik pelaksanaan dari KPU pusat. Ketua KPUD Kabupaten Bengkalis H Ruslizar Yunus melalui anggota Pokja Sosialisasi Defitri Akbar, Rabu (5/8) mengatakan, terkait dengan amar putusan MA tentang pembatalan penghitungan hasil Pemilu, ternyata juga berpengaruh kepada penetapan calon terpilih anggota DPRD Bengkalis tahap kedua.

Jika mengacu kepada amar putusan MA, itu artinya hanya dua dapil yakni Bengkalis dan Mandau yang akan mendapatkan kursi di DPRD Bengkalis, karena dapil II meliputi Tebing Tinggi, Tebing Tinggi Barat, Rangsang dan Rangsang Barat, Dapil III meliputi Merbau, Siak Kecil dan Bukitbatu, serta Dapil IV(Pinggir) tidak ada satu partaipun yang mencapai angka Daftar Pemilihan Tetap (DPT). Artinya, jika amar itu diterapkan, maka jatah kursi untuk anggota DPRD terpilih Kabupaten Bengkalis hanya 23 kursi, karena partai yang mencapai angka DPT hanya berasal dari Dapil I, masing-masingnya Partai Golkar dan PAN, serta di Dapil V yakni PKS dan Demokrat, "ungkap Defitri.

Dengan empat partai yang memenuhi angka DPT pada Pileg periode 2009-2014 ini, akan berpengarh kepada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkalis yang masa pelaksanaannya sekitar 1 tahun lagi. "Ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi KPUD Bengkalis, dan KPUD tentunya tidak akan gegabah dan akan menanggapinya dengan serius, karena setelah ini kita akan dihadapkan Pilkada 2010, "pungkasnya.

Sumber : Riau Pos
Postingan Terkait Lainnya :


Widget by Astaqauliyah.Com

1 komentar:

akhatam on 14 Agustus 2009 pukul 14.11 mengatakan...

Wah mantapz infonya.....!!!!

Pasang Iklan baris gratis


Posting Komentar

Buku Tamu BRO


ShoutMix chat widget

MEMBER