Pemerintah Desa Sungai Kuning Kecamatan Rambah Samo hingga kini belum memiliki peta tapal batas desa tersebut dengan Desa Pematang Tebih, KEcamatan Ujung Batu. Sebab, salah satu RT di Desa Sungai Kuning masuk dalam wilayah Pematang Tebih. Pernyataan itu disampaikan Kepala Desa Sungai Kuning, Tumiran kepada Riau Pos, Rabu (5/8) dikantornya. Menurut Tumiran, belum jelasnya wilayah Desa Sungai Kuning disebabkan salah satu RT di Desa Sungai Kuning, berdasarkan peta menjadi bagian dari Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu, yakni komplek PKS PT Sawit Asahan Indah (SAI).
Selain itu, kata Tumiran, kepengurusan administrasinya seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pendataan Pemilu yang lalu berlangsung ke Desa Pematang Tebih. Dengan kejadian tersebut, Pemerintah Desa Sungai Kuning meminta Pemkab Rokan Hulu untuk memberi penegasan kawasan Desa Sungai Kuning yang sebenarnya. Sebab jika berpedoman kepada dasar peta pemekaran Desa Sungai Kuning, tidak ada sinkronisasi di lapangan. "Kita telah melakukan koordinasi dengan pejabat Pemerintah Rohul, Mereka telah berjanji akan turun lapangan pada 4 Agustus lalu namun karena ada sesuatu hal yang mendesak maka akhirnya pertemuan dengan pejabat daerah tersebut ditunda sampai waktu yang belum dapat di pastikan." kata Tumiran.
Sedangkan Asisten I Setda Rohul Zulfikar Achmad SH MH kepada wartawan mengatakan, tapal batas yang dipersoalkan kedua desa tersebut memang telah lama berlangsung. Karenanya, ia berjanji dalam waktu dekat ini akan segera mendudukkan persoalan tersebut agar tidak berlarut-larut. Zulfikar menambahkan, pihaknya dan Wakil Bupati Rohul H Sukiman akan memfasilitasi pertemuan dengan mengundang kedua belah pihak yakni Camat Ujung Batu dan Camat Rambah Samo. "Kita akan cari kesepakatan dengan bersama tentu dengan mempelajari sejarah berkaitan dengan peta kedua desan dan kecamatan yang bertikai selama ini dengan mencermati fakta di lapangan. Hal ini tidak boleh dibiarkan begitu saja, pemerintah secepatnya akan melakukan penetapan tapal batas antar desa dan kecamatan," Jelas Zulfikar.
Sumber : Riau Pos
Selain itu, kata Tumiran, kepengurusan administrasinya seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pendataan Pemilu yang lalu berlangsung ke Desa Pematang Tebih. Dengan kejadian tersebut, Pemerintah Desa Sungai Kuning meminta Pemkab Rokan Hulu untuk memberi penegasan kawasan Desa Sungai Kuning yang sebenarnya. Sebab jika berpedoman kepada dasar peta pemekaran Desa Sungai Kuning, tidak ada sinkronisasi di lapangan. "Kita telah melakukan koordinasi dengan pejabat Pemerintah Rohul, Mereka telah berjanji akan turun lapangan pada 4 Agustus lalu namun karena ada sesuatu hal yang mendesak maka akhirnya pertemuan dengan pejabat daerah tersebut ditunda sampai waktu yang belum dapat di pastikan." kata Tumiran.
Sedangkan Asisten I Setda Rohul Zulfikar Achmad SH MH kepada wartawan mengatakan, tapal batas yang dipersoalkan kedua desa tersebut memang telah lama berlangsung. Karenanya, ia berjanji dalam waktu dekat ini akan segera mendudukkan persoalan tersebut agar tidak berlarut-larut. Zulfikar menambahkan, pihaknya dan Wakil Bupati Rohul H Sukiman akan memfasilitasi pertemuan dengan mengundang kedua belah pihak yakni Camat Ujung Batu dan Camat Rambah Samo. "Kita akan cari kesepakatan dengan bersama tentu dengan mempelajari sejarah berkaitan dengan peta kedua desan dan kecamatan yang bertikai selama ini dengan mencermati fakta di lapangan. Hal ini tidak boleh dibiarkan begitu saja, pemerintah secepatnya akan melakukan penetapan tapal batas antar desa dan kecamatan," Jelas Zulfikar.
Sumber : Riau Pos
4 komentar:
menarik beritanya mas ..
mo dibantu nggak bikin tapal batasnya. ha..ha..
update truss berita terhanyat di BRO...
segera dibuat deh tapal batasnya..
salam kenal sobat... mampir dunk ke bilik saya.. hihihih.. (ngarep)
hari gini..... masih nggak tahu/jelas juga batas2 desa...? yang salah bupatinya.... dah lima tahun jabatannnya, batas desa aja nggak pasti... gimana PADnya meningkat.... jangan LANJUTKAAAAAAAANNNN.....!
Posting Komentar